Wali Kota Mojokerto Sampaikan Raperda PPA 2022 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Raperda PPA 2022


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengantarkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Sabtu (17/6/2023).


Mengawali sambutannya, Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan, Raperda PPA 2022 yang disampaikan kepada Dewan merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda PPA dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Syukur Alhamdulillah pada tahun ini kita mendapatkan hasil opini terbaik dari Bpk-Ri Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-sembilan kali secara berturut-turut, yang telah disampaikan  pada tanggal 25 mei 2023,” ujarnya. 

Menurutnya, opini WTP yang diberikan BPK sebagai salah satu wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pengelolaan keuangan yang patuh pada peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparan dan akuntabel serta efektifitas dalam sistem pengendalian intern pemerintah.

“Semoga di tahun mendatang prestasi tersebut dapat kita pertahankan,” harapnya. 

Lebih lanjut Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang ia pimpin dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur sebagai parameter keberhasilan kinerja pembangunan daerah. Sedangkan untuk menggambarkan kemajuan pembangunan daerah digunakan indikator makro pembangunan. 

Secara garis besar, katanya, Raperda PPA 2022 yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Jawa Timur memuat 7 laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Dari sisi pendapatan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 862,209 miliar, dapat direalisasikan Rp 916,439 miliar atau 106,29 persen. 

“Pendapatan daerah meliputi  pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” imbuhnya. 

Kepala daerah yang karib disapa Ning Ita ini lebih jauh mengatakan, kebijakan anggaran belanja daerah diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Raperda, terang Ning Ita, tertuang belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. 

“Berdasarkan realisasi seluruh pendapatan daerah, yaitu Rp 916,439 miliar, realisasi belanja secara akumulatif sebesar Rp 1,64 triliyun. Maka terjadi difisit anggaran sebesar Rp 147,784 miliar. Dan dari selisih antara deficit anggaran ditambah dengan realisasi pembiayaan netto, maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar 228,794 miliar,” paparnya. 

Di ujung penyampaiannya, Ning Ita berharap, Dewan dapat melakukan pembahasan raperda PPA 2022 besama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). (ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional