Muncul Dugaan Penguasaan dan Penyewaan Kios di Pasar Tanjung Anyar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Muncul Dugaan Penguasaan dan Penyewaan Kios di Pasar Tanjung Anyar


Mojokerto-(satujurnal.com)

Dugaan penguasaan dan penyewaan kios di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan Diskopukmperindag setempat, Senin (20/7/2023).


Dalam RDP yang membahas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pendataan ulang  pedagang Pasar Tanjung Anyar, Ketua DPRD Sunarto menengarai ada 'mafia' yang menguasai belasan kios yang disewakan tanpa hak.


"Kalau pemikiran saya, ini pasti ada mafia. Karena apa, ada satu orang (pedagang) punya 15 kios. Saya turun langsung ke pasar, dan seperti itu," lontar Sunarto.

Silang sengkarut data pedagang yang memanfaatkan kios, los dan toko gudang (togu) di Pasar Tanjung Anyar, pasca pelepasan hak pengelolaan dari PT Anggun Bhakti Perkasa (ABP) Sidoarjo seiring berakhirnya perjanjian kerjasama dalam bentuk bangunan serah guna (BSG) Pasar Tanjung Anyar tahun 2013.

Selama kerjasama berlangsung mulai 2 Februari 1993 dan berakhir 2 Pebruari 2013, PT ABP mendirikan 20 togu (toko gudang), 305 petak kios dan los.

Politisi senior PDI Perjuangan Kota Mojokerto tersebut berharap Diskopukmperindag menyelesaikan dengan situasi yang ada dengan mengevaluasi kebijakan terkait penempatan pedagang. Apalagi saat ini sudah melampaui ketentuan batas waktu  penyelesaian temuan yang ditetapkan BPK. 

"Aturan dalam perjanjian sewa kios pasar tidak bisa dipindahtangankan. Bagaimana kalau pedagang yang menempati saat ini dianggap sebagai penyewa yang memegang hak pakai kios. Ini mungkin bisa jadi solusi. Langkah ini sekaligus jadi bagian dari pemutakhiran data seperti yang diminta BPK," tukas Itok, sapaan karib Sunarto.

Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto tak menampik jika di Pasar Tanjung Anyar terjadi sewa menyewa kios. Praktek itu dilancarkan melalui media sosial Facebook. 

"Kami pun menyamar sebagai pembeli karena ada (kios) yang ditawarkan lewat Facebook," ungkap Ani Wijaya.

Ia memastikan, tidak ada oknum ASN atau petugas pasar yang terlibat praktek jual beli atau sewa kios. "Semuanya pedagang," tandasnya.

Soal langkah yang ditawarkan Sunarto, menurut Ani Wijaya tidak bisa diterapkan, lantaran sesuai jatah maupun regulasi, satu pedagang hanya berhak atas satu kios. "Kalau tidak dipakai ya harus dikembalikan ke pemerintah. Tidak bisa dipindahtangankan atau disewakan lagi ke lain pedagang," cetusnya.

Sementara untuk pedataan ulang, Ani Wijaya mengatakan akan diupayakan dalam perubahan APBD 2023 atau di tahun 2024 mendatang.

"Untuk saat ini kami menerapkan pola self assessment. Pedagang diminta untuk melakukan pemutihan data sendiri dan diserahkan ke UPT Pasar," ujarnya seraya mengatakan sejauh ini baru 50 persen dari total pedagang yang sudah self assessment.

Pihaknya pun siap mengundang para pedagang untuk bersama-sama mengevaluasi penataan.

"Dalam pendataan pedagang nantinya, kami menggandeng Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP untuk bersama-sama turun kita selesaikan di tempat dan di-berita acara-kan," tukas Ani Wijaya. (one/ADV)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional