Wali Kota Mojokerto Sampaikan 4 Raperda ke DPRD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wali Kota Mojokerto Sampaikan 4 Raperda ke DPRD


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas 4 rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (17/7/2023).


"Empat raperda yang akan disampaikan penjelasannya ini merupakan tindaklanjut  dari Propemperda Kota Mojokerto tahun 2023 yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah," kata wali kota.

Dipaparkan wali kota, masing-masing raperda yang disorong ke legislatif itu ujar wali kota berdasar pada pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. 

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 17 bab dan 69 pasal salah satu tujuannya yakni melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik sertamemberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pengelolaan Air limbah domestik.

"Sedangkan raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan digulirksn bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah. Dan mewujudkan keterjangkauan pangan oleh seluruh masyarakat baik secara fisik maupun ekonomi," terang Wali Kota Ika Puspitasari bertalian dengan tujuan  raperda dengan 7 bab dan 27 pasal tersebut.

Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut wali kota, disusun dengan 13 bab dan 113 pasal. Sedangkan ruang lingkup raperda ini mengatur 10 ketentuan, dari pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, pemungutan pajak dan retribusi hingga penyidikan dan ketentuan pidana. 

Sedangkan raperda yang keempat, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.

"Yang diubah dalam raperda ini, nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dirubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST). 

Kemudian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah," tutup wali kota. (one/ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional