Kota Mojokerto Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai untuk iuran JKN dan Sarpras Kesehatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kota Mojokerto Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai untuk iuran JKN dan Sarpras Kesehatan


Mojokerto-(satujurnal.com)

Kota Mojokerto mendapatkan kucuran dana yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana yang berasal dari pendapatan cukai rokok tersebut sebagian besarnya digunakan untuk membiayai iuran jaminan kesehatan (JKN). 


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengutarakan pemanfaatan alokasi dana  yang dari hasil pajak rokok saat membuka sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Kantor Kecamatan Magersari pada Rabu (9/8/2023).

"Dari dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat ke Kota Mojokerto, sebagian besarnya digunakan untuk membayar BPJS Kesehatannya masyarakat, itulah kenapa Kota Mojokerto bisa Universal Health Coverage (UHC). Bisa 99% lebih cakupan jaminan kesehatan semestanya, itu sumbernya dari hasil cukai," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang menghadirkan Mufti Isa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo, diikuti oleh camat, lurah dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban se-Kota Mojokerto, lebih lanjut dijelaskan oleh Ning Ita sapaan akrab wali kota bahwa selain untuk premi kesehatan DBHCHT di Kota Mojokerto digunakan sebagai pemenuhan alat dan sarana prasarana kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat berupa bantuan sosial dan sebagian kecilnya digunakan untuk kegiatan pengumpulan informasi, penegakan hukum, dan sosialisasi. 

"Oleh karena besarnya manfaat DBHCHT saya mengajak seluruh anggota tim pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal untuk terus berjuang agar tidak ada rokok illegal di Kota Mojokerto, karena uang itu sejatinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat," cetus Ning Ita.

"Sekali lagi saya pesan, ayo kalo tau ada peredaran produksi jangan didiamkan tolong ini dilaporkan," tegasnya.

Ning Ita juga berpesan apabila menemukan produsen rokok illegal, tim pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal memberikan edukasi tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

"KIHT ini semacam kawasan pabrik rokok yang dibangun pemerintah Kota yang didalamnya menampung para pengelinting ilegal supaya menjadi legal, Kalo bapak ibu menemukan di lingkungan masyarakat ada yang seperti itu kalian beri edukasi tentang adanya KIHT ini," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh Presiantantra dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan pembekalan kepada Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kota Mojokerto. 

“Dengan adanya sosialisasi ini tim dan masyarakat diharapkan memahami dan mengerti peredaran barang kena cukai illegal,” ujae Ganesh. (ank/inf*)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional