Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto dan Pemkot Mojokerto menyepakatan perombakan struktur organisasi di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan (Bappedalitbang).
Persetujuan perombakan struktur organisasi di dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto ini termaktub dalam Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu (13/9/2023).
Perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan DPMPTSP agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Sedangkan untuk bidang ketenagakerjaan menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.
Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut, Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Sunarto menegaskan, Perda yang sudah disepakati tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dipertanggungjawabkan secara undang – undang.
“Secara normatif, selain memenuhi amanat UU dan Permendagri, perubahan yang tertuang dalam Perda itu maka kinerja birokrasi lebih efektif, efisien, dan fungsional. Pelayanan publik lebih baik,” katanya.
“Perombakan struktur di dua OPD ini harus dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pandangan politisi senior PDI Perjuangan yang karib disapa Itok tersebut, berhasil tidaknya dalam penataan kelembagaan daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.
“Perubahan struktur organisasi dan tata kerja di dua OPD itu akan mempengaruhi banyak aspek di lingkungan pemerintahan, dan punya konsekuensinya tersendiri. Tentunya ya harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seperti sarana dan prasarana, pola rekruitmen jabatan yang harus melalui Baperjakat dan analisis jabatan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya. (one/adv)
Social