Perubahan KUA PPAS TA 2023 Disepakati, Sunarto : Jadi Dasar Penetapan Perda Perubahan APBD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perubahan KUA PPAS TA 2023 Disepakati, Sunarto : Jadi Dasar Penetapan Perda Perubahan APBD


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Dewan, Selasa (5/9/2023).


Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto diawali dengan Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD oleh juru bicara Banggar Mochammad Harun atas pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD)  

"Terhadap dokumen rancangan kebijakan anggaran dimaksud telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto, tanggal 1 sampai 4 September 2023,” kata Sunarto. 

Politisi senior PDI Perjuangan Kota Mojokerto yang karib disapa Itok tersebut mengatakan, proses sampai ke nota kesepakatan itu, banyak dinamika yang membutuhkan kerja ekstra Banggar maupun TPAD. Pihaknya berharap agar catatan, saran dan masukan yang disampaikan Banggar dalam proses pembahasan perubahan KUA PPAS tersebut dapat ditindaklanjuti SKPD secara maksimal. 

“Kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah diambil antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD menjadi dasar selanjutnya dalam proses penetapan peraturan daerah (perda) perubahan APBD TA 2023.

“Setelah ini, Pemkot akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2023, sehingga nanti dapat dibahas bersama dengan DPRD,” imbuhnya. 

"Dokumen rancangan yang telah disepakati ini telah sah menjadi Dokumen Perubahan KUA-PPAS 2023 sebagai pedoman untuk menyusun APBD Perubahan 2023,” tukas Itok. 

Sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Mochammad Harun memaparkan, dari hasil rapat kerja antara Banggar dan TPAD terkait rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2023, pendapatan daerah pada P-APBD 2023 ditargetkan naik menjadi Rp 994,901 miliar.

Sisi pendapatan yang semula dianggarkan sebesar Rp 958,176 miliar diproyeksi naik Rp 36,725 miliar atau 3,83 persen. ”Diperkirakan naik menjadi Rp 994,901 miliar,” paparnya.

Kenaikan tersebut, ujar Harun, didapat dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat sebesar Rp 9,971 miliar. Dari target Rp 225,135 miliar pada APBD 2023, naik menjadi Rp 235,106 miliar di P-APBD 2023.

Selain itu, pendapatan transfer daerah menopang kenaikan pendapatan daerah yang cukup signifikan. Dari semula Rp 733,040 miliar naik Rp 26,753 miliar menjadi Rp 759,794 miliar. 

Demikian pula pada sisi belanja daerah yang diprediksi mengalami kenaikan 4,28 persen atau sebesar Rp 89,449 miliar. Yakni dari yang ditetapkan sebesar Rp 1,115 triliun, setelah perubahan naik menjadi Rp 1,204 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan dan didistribusikan pada tiga sektor belanja. Kebutuhan terbesar untuk belanja operasi Rp 937,533 miliar, belanja modal Rp 256,852 miliar, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp 10,276 miliar.

Sementara defisit dari total rencana pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 209,760 miliar akan dipenuhi dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional