Rotasi dan Mutasi Bergerak, Ning Ita Rombak 40 Pejabat Eselon III dan IV - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Ning Ita Rombak 40 Pejabat Eselon III dan IV


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari merombak 40 ASN eselon III (jabatan administrator) dan eselon IV (jabatan pengawas) di lingkungan Pemkot Mojokerto. 


Para pejabat yang dirombak dilantik di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Jumat (1/9/2023) malam.

"Saya ucapkan selamat mengemban jabatan baru bagi 40 pejabat yang baru saja dilantik. Baik pejabat administrator maupun pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto," ujar wali kota.

Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari mengatakan, dari 40 pejabat yang dilantik, 21 orang di antaranya mendapatkan promosi jabatan. Yakni naik satu level lebih tinggi dari pada jabatan sebelumnya. Sementara 19 orang lainnya mendapatkan kesempatan rotasi, penyegaran pada jabatan yang selevel.

Dalam gerbong mutasi kali ini Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto Agus Triyatno menduduki jabatan Kabag Hukum Setdakot Mojokerto. Jabatan yang dilepas Agus Triyatno kini dipegang Lulus Imaniati. Sedangkan kekosongan jabatan Camat Magersari kini diisi Ary Setiawan yang sebelumnya memegang posisi Kabag Perekonomian Setdakot Mojokerto.

 "Jabatan adalah amanah yang dipercayakan dan harus dipertanggung jawabkan dengan baik kepada Tuhan, kepada Allah, pimpinan, dan juga masyarakat Kota Mojokerto," pesan Ning Ita.

Selain itu ia juga menekankan pentingnya mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAk. Salah satu wujudnya adalah tidak ada lagi ego sektoral atau ego kedinasan.

"Seluruh instansi yg ada berada di bawah naungan Pemerintah Kota Mojokerto diwajibkan untuk berkolaborasi antara satu dengan yang lainnya, bersinergi dalam melaksanakan program-program bersama untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan, visi dan misi Pemerintah Kota Mojokerto," ungkapnya.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), wali kota juga menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan tersebut dilakukan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020. Yaitu dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas dan moral yang baik, standar kompetensi, meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosio-kultural yang dipersyaratkan di masing-masing jabatan. Serta memiliki prestasi kinerja yang baik. (ank/inf*)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional