Mojokerto-(satujurnal.com)
Sumaljo, eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tidak terima dicopot Wali Kota Ika Puspitasari dari jabatannya.
Sumaljo berkukuh ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pencopotan dirinya sebagai Kepala BPKPD Kota Mojokerto.
Yang menjadi objek gugatan di PTUN itu yakni SK Wali Kota tentang penjatuhan hukuman disiplin ASN sekaligus pembebasan tugas sebagai JPT Pratama tertanggal 31 Agustus dan 21 September 2023 serta SK tentang penempatan jabatan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tertanggal 21 September 2023.
"Saat ini materi gugatan sedang saya susun, dalam waktu dekat akan saya layangkan ke PTUN," ujarnya saat ditemui di ruang Staf Ahli, Lantai II Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa (26/9/2023).
Soal pihak yang digugat, ia mengaku masih berkonsultasi dengan para ahli hukum. "Apakah cukup Wali Kota saja atau juga Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM," imbuhnya.
Ia mengklaim sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Sehingga penjatuhan disiplin berat berupa pembebasan tugas JPT pratama menjadi pelaksana dianggapnya kurang tepat dan tidak prosedural.
"Saya merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS," cetusnya.
Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.
Namun, sikap menolak uji kompetensi dinilai melanggar PP 94/2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.
’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban,’’ jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, pihak menghargai upaya hukum yang bakal ditempuh Sumaljo.
"Kita hargai upaya yang ditempuh beliau. Karena gugatan itu adalah upaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Gaguk.
Menurut Gaguk mutasi atau pencopotan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tentunya juga Pemkot sebagai pemangku kebijakan harus siap dengan gugatan tersebut. Jadi akan kita hadapi di PTUN dan akan kita hadapi sesuai dengan hukum," tukasnya.
Gaguk meminta agar Sumaljo juga mematuhi keputusan Wali Kota dengan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan SK.
Diketahui, Sumaljo dicopot dari jabatan Kepala BPKPD Kota Mojokerto.
Sebelum terbit SK pencopotan, Wali kota terlebih dahulu memberikan SK penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjadi pelaksana selama 12 hari kepada Sumaljo pada tanggal 31 Agustus lalu.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 diberikan tenggang waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan.
Sumaljo pun menyampaikan keberatan, namun ditolak Wali Kota.
Penolakan Wali Kota selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) lantaran jenis pelanggarannya tergolong berat yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023.
"Beliau hadir berhadapan dengan tim pansel tapi menolak untuk mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara karena suudzon akan di mutasi. Selian itu, beliau juga menolak karena tidak ada rekom dari KASN," kata Wali Kota Ika Puspitasari dalam konferensi pers, Minggu (24/9/2023).
Ditegaskan Wali Kota, sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk kompetensi.
"Ketika dirasa perlu dilakukan uji kompetensi kembali, PPK punya hak untuk menugaskan tim pansel melakukan asesmen kepada pejabat tersebut," cetusnya.
Ning Ita menambahkan, setelah dicopot dari jabatannya, Sumaljo ditempatkan sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Perjalanan karier Sumaljo di Kota Mojokerto terbilang tidak mulus.
Mantan Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP DKI Jakarta ini melimpah status kepegawaiannya pada BPKPD Kota Mojokerto, 10 Maret 2022.
Namun belum genap setahun menduduki jabatan Kepala BPKPD, pada tanggal 31 Januari 2023 lalu ia dimutasi menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Berselang beberapa bulan kemudian, pada tanggal 14 Juni 2023 ia kembali dipercaya Wali Kota menduduki jabatan Kepala BPKPD. Hanya saja jabatan yang ia pegang keduakalinya itu pun sekarang lepas lagi gegara menolak assessment. (one)
Social