Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto terus mendorong warga masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban pun harus didukung agar berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak bisa mencegah kasus itu berulang.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto Choirul Anwar saat membuka kegiatan ‘Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak’ di aula kantor setempat, Rabu (25/10/2023).
“Ketakutan korban untuk melapor mungkin karena ketidaktahuan, menjadi salah satu sebab. Mari kita edukasi masyarakat agar berani melapor kalau terjadi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak,” katanya.
Dipaparkan Anwar, pada tahun 2019, data korban kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 21 kasus, perempuan 14 kasus, total sebanyak 35 kasus. Tahun 2020, 14 kasus anak dan 14 kasus perempuan atau total 28 kasus. Tahun 2021 ada 13 kasus anak dan 11 kasus perempuan total 24 kasus. Di tahun 2022, kasus anak 13 dan kasus perempuan 12, total 25 kasus. Dan per 20 Oktober 2023, tercatat 19 kasus anak dan 10 kasus perempuan atau total 29 kasus.
“Data tersebut adalah data korban yang berani melapor. Kasus yang terdata dan terlaporkan hanya sebagian kecil dari kasus yang benar-benar terjadi di masyarakat," ujarnya.
Dalam pandangan mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. "Artinya, masih terdapat kasus di bawah yang belum muncul,” cetusnya.
Dari sisi kuantitas, ujar Anwar, data tindak kekerasan yang tercatat pada pihaknya kurun lima tahun terakhir itu menunjukkan tren kenaikan kasus. Kendati demikian, ia meminta agar data itu tak dinilai negatif.
“Mulai tahun 2019 sampai bulan Oktober 2023 ada kenaikan. Tetapi kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan dilihat dari sisi negatif., justru sebaliknya. Ini juga indikasi bahwa masyarakat mulai berani dan percaya untuk melapor,” tandasnya.
“Ada kanal untuk layanan pengaduan melalui Call Center 112 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila mengetahui peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Menyikapi peningkatan kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Anwar lebih lanjut, diperlukan strategi khusus untuk meminimalisir melalui penerapan manajemen kasus yang terarah dan komprehensif.
“Pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui manajemen kasus. Dengan demikian penanganan dan permasalahan perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan sehingga tidak terjadi kasus yang terulang,” katanya.
Menurut Anwar, kondisi Kota Mojokerto sebenarnya dapat dilihat melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IPG Kota Mojokerto mengalami tren kenaikan per tahun. Jika di tahun 2019 berada di angka 90,77, saat ini berada di angka 93,53. Hal itu menunjukkan bahwa kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan sangat kecil, karena IPG Kota Mojokerto hampir mendekati angka 100.
Sedangkan dalam hal IDG Kota Mojokerto, angkanya 72,34, sementara IDG rata-rata Propinsi Jawa Timur mencapai 74,42.
“Ini menunjukkan bahwa IDG Kota Mojokerto masih dibawah rata-rata IDG Propinsi Jawa Timur. Berarti masih adanya kesenjangan antara perempuan dengan laki-laki. Dalam kehidupan politik dan ekonomi masih banyak didominasi oleh laki-laki. Semakin jauh IDG dari angka 100. Maka kesenjangannya masih sangat besar,” katanya.
Selain indikator IPG dan IDG, indikator ketimpangan gender, salah satunya adalah masih banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, khususnya di Kota Mojokerto.
“Komitmen dan sinergitas lintas sektor yang kuat diperlukan untuk merespons kompleksitas permasalahan dan penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak,” tegas Anwar.
Sementara dalam rakor yang mengundang narasumber dari LPA Propinsi Jatim, LBH Permata Law, serta melibatkan perwakilan GOW, perwakilan CSR, tiga pengemudi ojol perempuan, Dinas Kesehatan PPKB, Satpol PP, Polresta Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto dan media massa bertujuan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak.
Materi yang dibahas antara lain jenis-jenis kekerasan, alur pelaporan bila menjadi korban kekerasan, layanan mediasi serta layanan bantuan hukum kepada korban kekerasan. (one)
Social