Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Warga Jombang Diamankan BNN Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Warga Jombang Diamankan BNN Kota Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)

Anggota Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN alias Kampret di Dusun Bebekan, 0Bakalanrayung,  Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.


Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di tempat kos di daerah Kota Mojokerto.
 Anggota BNN lantas melakukan penyelidikan, hasilnya mengarah pada pelaku SN.


"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan, selanjutnya kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Bebekan, Bakalanrayung,  Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang setempat guna mengamankan pelaku SN berikut barang bukti," kata Kota Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

Penangkapan pelaku SN berlangsung dramatis. Lantaran ia berusaha membuang barang bukti puluhan gram barang haram itu ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut.

Namun atas kegesitan anggota BNN, upaya pelaku berhasil digagalkan. 

Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77 gram.

Dari hasil pengembangan, tersangka SN mengaku mendapatkan sabu dari AS. Anggota BNN pun melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya Dusun Semanding Desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. 

"Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ipul yang sekarang posisinya berada di dalam Lapas madiun," terang Agus.

Oleh Ipul, tersangka AS diperintah mengambil sabu dengan cara diranjau di pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang oleh seseorang suruhannya, 9 Oktober  2023.

Akibat ulahnya, SN dan AS  dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional