Soal Usulan Kandidat Pj Wali Kota, Disepakati Satu Fraksi Satu Nama - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Usulan Kandidat Pj Wali Kota, Disepakati Satu Fraksi Satu Nama

 


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto akhirnya menetapkan mekanisme usulan calon penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto yang bakal mengisi kekosongan jabatan walikota definitif, lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Yakni, satu fraksi satu nama calon yang diusulkan. 


Penetapan mekanisme pengusulan calon Pj Walikota di ranah legislatif daerah ini terjadi dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang sidang Dewan, Senin (9/10/2023).

Sebelum akhirnya disepakati kuota setiap fraksi, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sunarto, diwarnai interupsi lantaran perbedaan pandangan antar fraksi. 

’’Keputusannya, satu fraksi satu nama,’’ terang Sunarto ditemui selepas rapat. 

Kata Itok, sapaan karib politisi senior PDI Perjuangan Kota Mojokerto tersebut, soal siapa figur yang digadang-gadang setiap fraksi bisa sama bisa beda. “Bisa muncul enam nama ataupun muncul satu nama yang sama yang diusulkan beberapa fraksi,” ujarnya.

Sedangkan nama-nama yang diusung fraksi-fraksi untuk kandidat Pj Walikota ‘versi’ Dewan diajukan dalam rapat gabungan. Di forum inilah kemudian finalisasi tiga nama yang diajukan ke Kemendagri lewat Gubernur Jawa Timur, sesuai koridor yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

“Karena akan ada tiga kandidat Pj Wali Kota yang diajukan ke Kemendagri, diharapkan Kemendagri sebagai pemegang kunci dalam penentuan Pj Wali Kota akan memilih satu dari tiga kandidat usungan Dewan, bukan jalur Pemprov atau Kemendagri,” kata Itok.  

Seperti diketahui, masa jabatan Wali Kota Ika Puspitasari akan habis di ujung tahun 2023 ini. Kekosongan jabatan Wali Kota akan diisi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan terpilihnya Wali kota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Seiring munculnya regulasi pengusulan kandidat Pj Wali Kota, suhu politik di tubuh DPRD Kota Mojokerto belakangan ini menghangat. 

Namun demikian, sejauh ini keenam fraksi di tubuh DPRD Kota Mojokerto belum mengerucutkan sosok yang bakal diajukan di ruang paripurna penentuan kandidat Pj Wali Kota. 

Hanya saja, masing-masing fraksi punya kriteria tersendiri untuk menimang ASN tertentu yang dinilai paling pas untuk memegang kendali pemerintahan Kota Mojokerto hingga terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto definitif hasil Pilkada serentak 2024 pada November 2024.

“Yang pasti, yang bisa diusulkan sebagai Pj Wali Kota harus ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Diantara mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Penilaian kinerja pegawai setidaknya kurun tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik. Nah, ASN yang memenuhi syarat ini yang bisa diusulkan. Kriteria itu disandang Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo,” tukas Itok. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional