Tenaga Honorer Pemkot Mojokerto Dihapus, Outsourcing Jadi Gantinya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tenaga Honorer Pemkot Mojokerto Dihapus, Outsourcing Jadi Gantinya


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemkot Mojokerto akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023 diganti dengan sistem tenaga alih daya atau outsourcing.


Langkah awal pergantian sistem tersebut menyasar pada tenaga honorer di Bagian Umum Sekdakot Mojokerto. Puluhan tenaga honorer atau non ASN di salah satu unit kerja di Pemkot Mojokerto itu kini beralih status sebagai tenaga alih daya PT Duta Clean Group (DCG), perusahaan penyedia jasa outsorce yang ditunjuk Pemkot Mojokerto.

Fibriyanti, Kepala Bagian Umum Pemkot Mojokerto mengatakan, unit kerja yang dipimpinnya ditunjuk Walikota Mojokerto Ika Puspitasari sebagai pilot project.

Penerapan kebijakan pola outsourcing ini, kata Yanti, sapaan Fibriyanti, sesuai surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perwali Nomor 24 tahun 2023 tentang Penataan Pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Penandatanganan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT DCG dengan eks tenaga honorer Bagian Umum itu berlangsung di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (31/10/2023). 

Penandatanganan kontrak itu sekaligus menegaskan status mereka tidak lagi sebagai tenaga non ASN tetapi tenaga kerja dari perusahaan outsourcing PT DGC per tanggal 1 November 2023 besok.

Yanti menjelaskan, terdapat 56 tenaga Non ASN di Bagian Umum. Terdiri dari sopir, house keeping, pramusaji, tukang kebun dan cleaning service.

"Dari 56 orang, hanya tiga yang tidak melanjutkan kontrak karena faktor usia dan urusan keluarga mendesak," jelasnya.

Masih kata Yanti, sebanyak 53 tenaga kerja Non ASN Bagian Umum bersedia secara sukarela menjalin kontrak baru dengan PT DCG selaku rekanan yang ditunjuk. 

Ini lantaran tidak ada hak, seperti upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan yang bakalan dikurangi jika mereka bergabung jadi tenaga alih daya. Justru mereka bisa dapat tunjangan dan benefit lainnya. 

"Gaji dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tetap diberikan sama seperti saat jadi Non ASN Pemkot. Bahkan, mereka nanti juga dapat tunjangan THR," jelasnya.

Selain itu, kata Yanti, pola alih daya ini dapat memperjelas jenjang karir mereka. 

Jika kerjanya bagus, maka bisa dipromosikan menjadi supervisor.

"Kalau di Non ASN selamanya akan menjadi kayak gini. Karena jabatan mereka termasuk jabatan non keahlian yang tidak masuk formasi P3K. Sehingga jika ingin menggunakan jasa mereka, maka harus melalui pola outsourcing," ujarnya.

"Per tanggal 23 Oktober kemarin, sudah putus kontrak dengan Bagian Umum. Hari ini dilakukan penanda tanganan kontrak baru dengan PT Duta Clean Group (DCG). Dan per 1 November besok mereka sudah berstatus sebagai tenaga alih daya  PT DCG," ungkap Yanti.

Yanti menambahkan, sebelum menerapkan kebijakan itu, pihaknya melaksanakan proses tahapan cukup panjang. 

Dimulai dengan pembekalan persiapan alih daya pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan menghadirkan Walikota dan Sekdakot di Pendopo Rumah Rakyat.

"Pembekalan ini untuk memberikan penjelasan agar mereka paham, jika kebijakan ini merupakan amanat peraturan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan," tukasnya.

Setelah dilakukan pembekalan, tanggal 21 dan 22 Oktober juga dilakukan training peningkatan skill untuk persiapan menuju alih daya ke PT DCG selaku rekanan yang ditunjuk.

"Harapan kita, mereka dapat segera menyesuiakan diri dengan budaya kerja baru dari perusahaan pengelola tenaga kerja tersebut," tegasnya.

Masih kata Yanti, tanggal 23 Oktober dilakukan tahapan putus kontrak. Lalu tanggal 24 hingga 27 Oktober, para eks Non ASN Bagian Umum diberi kesempatan untuk melamar ke PT DCG dengan mengikuti tes tulis, wawancara dan psikotes.

"Ini bukan tes rekrutmen penentuan diterima atau tidak, tapi hanya untuk melihat kompetensi hasil pelatihan kemarin. Jadi pasti diterima semua, karena di Perwali  tidak diperbolehkan untuk memberhentikan mereka," pungkasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional