Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto mengagendakan rapat internal pengusulan kandidat Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto. Di forum ini, dari enam fraksi yang ada di lembaga legislatif daerah ini masing-masing akan mengusulkan satu nama kandidat, kendatipun pada akhirnya yang akan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim sebanyak-banyaknya tiga nama.
Di gedung Dewan, nama Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo disebut-sebut paling berpeluang masuk dalam bursa kandidat Penjabat (Pj) Wali Kota. Lantaran, sosok ini memenuhi kriteria yang diatur dalam Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Selain Gaguk, mencuat nama Ali Kuncoro, Kadispora Jatim dan Akhmad Jazuli, Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim.
“Siapa saja yang akan diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota ditentukan dalam rapat internal minggu depan. Sudah disepakati setiap fraksi boleh mengusulkan satu nama,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu (18/10/2023).
Sementara soal nama Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Sunarto menyebut punya peluang lantaran memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Permendagri 4/2023. “Sebagai Pj Wali Kota harus ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Diantara mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Penilaian kinerja pegawai setidaknya kurun tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik. Nah, ASN yang memenuhi syarat ini yang bisa diusulkan. Kriteria itu ada pada Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo,” tukas Itok, sapaan Sunarto.
Pun kedua pejabat Pemprov Jatim, Ali Kuncoro dan Akhmad Jazuli menyandang kepangkatan yang sama, yakni JPT Pratama.
“Bisa saja pada akhirnya ketiga nama itu yang diusung untuk diusulkan Dewan sebagai Pj Wali Kota. Karena di lingkungan Pemkot yang berpeluang sekda, kalau di provinsi setingkat kepala dinas,” ujar politisi senior PDI Perjuangan Kota Mojokerto tersebut diplomatis.
Ditandaskan legislator daerah yang karib disapa Itok tersebut, Karena Permendagri 4/2023 mensyaratkan kepangkatan JPT Pratama plus rumusan kinerja yang harus terpenuhi, diharapkan nama-nama yang diusulkan setiap fraksi berpegang pada regulasi itu. ”Kan sudah jelas kriterianya apa saja,” sergahnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Wali Kota Ika Puspitasari akan habis di ujung tahun 2023 ini. Kekosongan jabatan Wali Kota akan diisi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan terpilihnya Wali kota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
DPRD Kota Mojokerto pun telah menetapkan mekanisme usulan calon penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto yang bakal mengisi kekosongan jabatan walikota definitif, lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Yakni, satu fraksi satu nama calon yang diusulkan.
Penetapan mekanisme pengusulan calon Pj Walikota di ranah legislatif daerah ini terjadi dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang sidang Dewan, Senin (9/10/2023).
Kata Itok, soal figur yang digadang-gadang setiap fraksi bisa sama bisa beda. “Bisa muncul enam nama ataupun muncul satu nama yang sama yang diusulkan beberapa fraksi,” ujarnya.
“Karena akan ada tiga kandidat Pj Wali Kota yang diajukan ke Kemendagri, diharapkan Kemendagri sebagai pemegang kunci dalam penentuan Pj Wali Kota akan memilih satu dari tiga kandidat usungan Dewan, bukan jalur Pemprov atau Kemendagri,” kata Itok. (one/adv)
Social