DPRD Kota Mojokerto Kirim Tiga Kandidat Pj Wali Kota ke Kemendagri - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DPRD Kota Mojokerto Kirim Tiga Kandidat Pj Wali Kota ke Kemendagri


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto resmi mengusung tiga kandidat Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto yang diusulkan ke Kemendagri.


Ketiganya yakni Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jatim Mohammad Ali Kuncoro dan Asisten Administrasi umum Setda Provinsi Jatim Akhmad Jazuli. 

Pejabat karier Pemkot Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur itu diajukan untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari 10 Desember 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, nama ketiga kandidat Pj Wali Kota itu merupakan usulan enam fraksi yang dibahas dalam rapat pimpinan Dewan yang digelar secara tertutup, Minggu (5/11/2023).

"Sesuai mekanisme yang disepakati, satu fraksi satu nama calon yang diusulkan. Hasilnya, empat fraksi mengusulkan nama yang sama, yakni Gaguk Tri Prasetyo, satu fraksi mengusulkan Ali Kuncoro dan satu fraksi mengusulkan Akhmad Jazuli," ungkapnya. 

Gaguk Tri Prasetyo, kata Sunarto lebih lanjut, usulan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Keadilan Persatuan, fraksi gabungan yang digawangi tiga anggota Dewan asal Partai Gerindra, PPP dan PKS.  Ali Kuncoro usulan Fraksi PDI Perjuangan dan Akhmad Jazuli usulan Fraksi PKB.

Sunarto berujar, pengusulan hingga tiga calon Pj Wali Kota itu sesuai koridor yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

"Karena ada tiga kandidat Pj Wali Kota yang diajukan ke Kemendagri, diharapkan Kemendagri sebagai pemegang kunci dalam penentuan Pj Wali Kota akan memilih satu dari tiga kandidat usungan DPRD Kota Mojokerto, bukan jalur Pemprov atau Kemendagri,” kata Itok. 

Rapat pimpinan Dewan juga menyepakati pengiriman surat usulan kandidat Pj Wali Kota Mojokerto versi Dewan itu dikirimkan ke Kemendagri hari ini juga, agar tidak melewati batas waktu penyerahan surat usulan 8 Nopember 2023. 

“Kalau dikirim lewat pos takutnya tidak sampai tepat waktu. Makanya kita utus Sekretariat Dewan untuk menyerahkan secara langsung ke Kemendagri. Besok (Senin 6 Nopember) sudah sampai,” tukas Itok.

Sebagai informasi, masa jabatan Wali Kota Ika Puspitasari akan habis di ujung tahun 2023 ini. Kekosongan jabatan Wali Kota akan diisi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota sampai dengan terpilihnya Wali kota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional