Guru di SMK Taman Siswa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Guru di SMK Taman Siswa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


Mojokerto-(satujurnal.com)

Yayasan Perguruan Tamansiswa Mojokerto berkomitmen memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga pendidiknya.


Yayasan yang menaungi SMK Taman Siswa ini melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Aula SMK Taman Siswa, Selasa (21/11/2023). 

Selain itu juga diserahkan pula sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus yayasan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan , Yayasan Tamsis mendaftarkan 60 orang tenaga pengajarnya untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaminan, para guru bisa bekerja dengan tenang. Jangan ada lagi keraguan dalam bekerja," ungkapnya.

Zulkarnain menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) terus mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan non formal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya.

Dorongan muncul karena saat ini jumlah pekerja di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih rendah.

"Saat ini pemerintah terus berpacu meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Untuk itu, sudah sepatutnya seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya," katanya.

Masih kata Zulkarnain, program Jaminan Hari Tua, merupakan salah satu program yang bermanfaat langsung bagi tenaga pendidik ketika memasuki usia pensiun karena akan menerima jaminan hari tua.

"Sedangkan jaminan kecelakaan kerja adalah salah satu program untuk memberikan perlindungan selama bekerja. Sehingga guru menerima manfaat jaminan dalam melaksanakan tugas pekerjaan," pungkasnya. (ank/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional