Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto H. Dwi Hariadi, SE mengimbau para muzaki atau para pemberi zakat agar lebih selektif dalam memilih amil zakat.
"Pada saat membayar zakat, pastikan membayar kepada pihak yang tepat dan terpercaya. Jika membayar lewat UPZ (Unit Pengumpul Zakat) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat), harus dipastikan pula keduanya memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," kata Dwi, Rabu (8/11/2023).
Karena, ujar Dwi lebih lanjut, jika penggalangan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memiliki legalitas maka sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan zakat. Seperti UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang bukan bentukan Baznas.
"Dengan berzakat melalui lembaga resmi, kita dapat mengetahui secara pasti berapa zakat yang telah dihimpun dan berapa yang telah disalurkan. Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat. Sebab di unit pengumpul zakat itu ada uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dwi menyebut, hingga saat ini, dari 101 masjid yang tersebar di seluruh Kota Mojokerto, hanya 31 persen saja yang sudah bergabung menjadi UPZ. Sisanya 69 persen masjid tidak tercatat dalam pengumpulan zakat nasional.
Ditandaskan, bagi UPZ yang bukan bentukan Baznas, maka sesuai undang-undang tidak diperkenankan untuk mengambil dana zakat dari masyarakat. Tentunya ada sanksi bagi pelanggarnya.
Agar para takmir masjid memahami regulasi UPZ, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan seluruh takmir masjid di Kota Mojokerto untuk mensosialisasikan pembentukan UPZ.
"Dalam hal ini kami menggandeng Kepala Kantor Kemenag dan Bagian Kesra Sekdakot Mojokerto untuk bersama-sama mensosialisasikan pembentukan UPZ sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011," cetusnya.
Sementara soal tujuan diadakannya sanksi bagi pengelola zakat ilegal, yakni untuk menertibkan pengelolaan zakat agar dana zakat dapat terkoordinir secara tepat.
Dwi menyebut, pasal 38 UU 23/2011 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Lembaga yang berwenang pengelola zakat adalah Baznas.
"Jika ada yang melakukan pemungutan zakat dan mendistribusikannya tanpa izin Baznas, perbuatan tersebut dikategorikan melawan hukum," katanya.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta," urai Dwi menukil pasal 41 UU 23/2011.
Selain tindak pidana pelanggaran, ujar Dwi lebih lanjut, sanksi lebih berat menjerat siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat kepada mustahik sesuai dengan syariah Islam. Mereka bisa dipidana karena kejahatan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal 39 UU 23/2011.
Sedangkan pasal 40 UU 23/2011 menegaskan, pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam pasal 37 UU 23/2011.
Baznas Kota Mojokerto, kata Dwi lebih jauh, terus meningkatkan literasi zakat dan mengedukasi soal zakat, infak, dan sedekah agar terhindar dari pengelola zakat ilegal.
"Sebagai lembaga pengelola zakat yang diatur Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2011, Baznas berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, berprinsip pada 3A yaitu Aman syar’i, Aman regulasi, dan Aman NKRI. Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, penyebaran dan penyalurannya kepada mustahik akan lebih merata dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan serta prioritas," tukasnya. (one)
Social