Mojokerto-(satujurnal.com)
Mendapat kabar dua warganya meninggal dunia, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bertakziah ke rumah duka.
Kedua warga yang meninggal merupakan pasangan suami istri (pasutri), Ahmad Sahid (58) dan Suprapti (58), warga Sidomulyo gang V, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon yang tersengat aliran listrik saat melewati bagian jalan di antara 2 tiang listrik yang berada di tepi jalan Mentikan gang I.
Mas Pj Wali, sapaan Ali Kuncoro yang datang bersama Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo selain menyampaikan bela sungkawa juga turut melakukan salat jenazah, membacakan doa tahlil untuk kedua almarhum serta memberikan uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Innalilahi wa innalilaihi rajiun, kita semua berduka atas wafatnya bapak Ahmad Sahid dan ibu Suprapti. Kita sampai belasungkawa pada keluarga," katanya.
Ia berharap keluarga bisa tegar melewati musibah ini.
“Kami menyampaikan kepada keluarga korban untuk terus tabah, karena Allah tidak akan memberikan cobaan di luar kemampuan yang manusia punya,” tuturnya.
Cek PJU
Selain bertakziah ke rumah almarhum Ahmad Sahid dan Suprapti, Ali Kuncoro didampingi Kepala Satpol PP, Camat dan lurah mengecek PJU yang tidak sesuai standar sehingga mengakibat kebocoran arus listrik.
Ali Kuncoro menyampaikan, memang sebelumnya sudah ada laporan kepada Lurah Mentikan terkait PJU yang rusak. Dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. Namun ternyata ada satu PJU yang belum terlaporkan.
Di luar hal itu, Ali Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini akan fokus pada solusi permasalahan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.
"Intinya kami akan fokus pada solusi mengatasi masalah PJU ini. Dan untuk saat ini aliran listrik untuk PJU di Mentikan gang I sudah dimatikan untuk sementara. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk PJU yang ada di Mentikan,” pungkasnya.
Pengecekan dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada lagi PJU yang tidak sesuai standar. Bahwa seluruh PJU maupun utilitas yang lain harus dalam kondisi aman dan tidak berpotensi adanya celah arus listrik yang terbuka. (ank/inf*)
Social