Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jatim Tiga Tahun Berturut-turut - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jatim Tiga Tahun Berturut-turut


Surabaya-(satujurnal.com)

Pemerintah Kota Mojokerto meraih tiga penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur sebagai Badan Publik Kategori Umum dengan predikat Kualitas Informasi Terbaik dan predikat Sarana dan Prasarana Terbaik serta Badan Publik kategori Informatif Terbaik dengan total nilai 98,64.


Piagam penghargaan dan tropi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tersebut diserahkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang digelar Grand Swiss Bell Hotel Darmo, Surabaya, Senin (4/12/2023) malam.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KI Jatim setiap tahun kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KI Jatim.

Di tahun 2021 Pemkot Mojokerto dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif Kabupaten/ Kota se - Jawa Timur dengan kategori A. Dan di tahun 2022 meraih tiga penghargaan sekaligus.  Yakni predikat Badan Publik Informatif, predikat Terbaik Badan Publik Mengumumkan Informasi Publik, serta predikat Terbaik Badan Publik Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan terima kasih atas penghargaan KI Jatim yang diberikan kepada pemerintahan yang dipimpinnya.

“Kami akan terus menjalankan komitmen kami untuk menjadi badan publik yang informatif, dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya. 

"Raihan sebagai Badan Publik Informatif merupakan buah komitmen kita dalam mengakomodir Keterbukaan Informasi Publik bagi khalayak luas dan itu semua berkat kerjasama tim yang kompak,” ucap Ika Puspitasari.

Lebih jauh Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari mengatakan, dalam mewujudkan keterbukan informasi publik di Kota Mojokerto juga dibuktikan dalam pembentukan regulasi, standar pelayanan (SOP) pelayanan publik, menyediakan anggaran yang memadai terkait dengan kebutuhan dalam keterbukaan publik di Kota Mojokerto, serta SDM yang memadai.

“Pelayanan PPDI di Kota Mojokerto tersedia secara offline maupun online. Untuk yang online pelayanan melalui website email, sedangkan untuk pelayanan offline berada di Lantai 3 Gedung MPP Gajah Mada,” jelas Ning Ita.

Menurutnya, terdapat beberapa strategi untuk menguatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, antara lain melalui pembinaan, konsolidasi data informasi, koordinasi monitoring dan evaluasi PPID, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID dan pelatihan pengelolaan PPID. 

Di tingkat kelurahan, sambung Ning Ita, sudah terbentuk PPID pembantu selain juga tersedia PPID Mobile yang bisa download di google play  maupun play store. 

“Dengan PPID Mobile masyarakat bisa dengan mudah mengakses dimanapun dan kapanpun”. terang Ning Ita

Selain itu Kota Mojokerto juga mempunyai mobil videotron yang sudah berjalan berkeliling di area berkumpulnya massa guna mensosialisasikan layanan PPID sekaligus mendiseminasi program-program yang ada di pemerintah Kota Mojokerto.

Sementara itu, dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto dan jajaran Forkompimda Jatim tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, keterbukaan informasi badan publik adalah bagian dari proses demokrasi proses tata kelola pemerintahan yang baik yang harus selalu didukung dan diperjuangkan bersama-sama.

“Tidak ada alasan untuk tidak bisa memberikan informasi kepada publik karena sekian banyaknya kanal yang tersedia untuk memperoleh permintaan informasi maupun melakukan diseminasi informasi,” katanya. 

Dalam pandangan Emil, sebenarnya anugerah Keterbukaan Informasi Publik itu bukan sekedar kepatuhan semata. Lebih dari nilai kepatuhan dan kewajiban atau tugas, tetapi diharapkan menjadi sebuah strategi untuk mensukseskan program. 

“Dengan demikian anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi sebuah motivasi kita. Kita juga ingin menggeser paradigma, bahwa yang dibutuhkan adalah keunggulan kompetitif,” tukasnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional