Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Kepatuhan SPP Kualitas Tertinggi Ombudsman RI 2023 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Kepatuhan SPP Kualitas Tertinggi Ombudsman RI 2023


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan opini kepatuhan kualitas tertinggi dengan nilai kepatuhan 88,26 masuk kategori A.


Rilis Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 itu disampaikan dalam rangkaian acara Penganugerahan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat dan disiarkan secara live streaming lewat kanal Youtube Ombudsman RI, Kamis (14/14/2023).

Kepala Bagian Organisasi Sekdakot Mojokerto, Febriananda Tejo Pratiwi mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari komitmen Pemkot Mojokerto melakukan reformasi bidang layanan publik. Penghargaan tersebut sekaligus akan menjadi motivasi seluruh ASN Pemkot Mojokerto, khususnya yang berada di garda depan pelayanan publik di berbagai sektor seperti kesehatan, perizinan, pendidikan dan bentuk pelayanan publik lainnya,

“Predikat Kepatuhan Tertinggi dengan nilai A dan masuk Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan SPP 2023 oleh Ombusman RI ini mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan,” katanya.

Pelayanan publik di lingkup Pemkot Mojokerto, kata Febri lebih lanjut, tidak terjadi maladministrasi, sehingga dalam pelaksanaannya dinilai akuntabel.

“Sesuai arahan Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, peningkatan pelayanan publik akan dilakukan melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif berupa pelayanan berbasis digitalisasi untuk mendukung target satu bagian satu inovasi,” imbuhnya. 

Dalam acara yang menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebagai keynote speaker tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, dalam melakukan pencegahan maladministrasi,  Ombudsman melakukan beberapa strategi seperti rapid assement (kajian), sistematik review, serta penilaian kepatuhan/opini pengawasan pelayanan publik. 

"Rapid assement dan sistematik review dilakukan berkesesuaian dengan isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat," kata Najih.

Sedangkan penilaian kepatuhan dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan publik yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terdapat empat dimensi utama yang menjadi penilaian kepatuhan pelayanan publik, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan. 

Najih menuturkan, hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2023 menunjukkan hasil yang positif dan lebih baik dari tahun 2022. 

Hal ini dapat dilihat dari jumlah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional yang masuk ke dalam zona hijau bertambah sedangkan zona kuning dan zona merah mengalami penurunan.

Jumlah zona Hijau bertambah tahun 2023 total 414 dibanding tahun 2022 total 272. Jumlah zona kuning berkurang tahun 2023 total 133 dibanding tahun 2022 total 250. Sedangkan zona merah berkurang tahun 2023 total 39 dibanding tahun 2022 total 64. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional