Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto mengambil keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan legislatif atas rencana keuangan pemerintah daerah kurun satu tahun anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2023) malam.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, keputusan mensahkan rancangan APBD menjadi APBD setelah dilakukan pembahasan melalui rapat paripurna, rapat Badan Anggaran tersendiri, dan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam rangka pembahasan Raperda APBD 2024. Kemudian dilakukan sinkronisasi terhadap pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Rangkaian rapat kerja tersebut telah menghasilkan kesepakatan dan persetujuan bersama dengan TAPD atas hasil kerja rapat sinkronisasi terhadap nota keuangan yang telah disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto,” kata Sunarto.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Mojokerto pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto atas kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TPAD dari awal hingga dicapainya kesepakatan.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari Upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” katanya.
Dengan disepakatinya rancangan perda APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2024, kata wali kota lebih lanjut, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto.
“Setelah tahap kesepakatan ini, selanjutnya akan kita ajukan evaluasi atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Jawa Timur dengan harapan pada tanggal 1 Januari 2024, Perda APBD Kota Mojokerto sudah dapat berlaku,” tukasnya.
Sebagaimana hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 , pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 911,189 miliar. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,38 triliun, serta pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp 127,630 miliar. (one/ank)
Social