Tingkatkan Layanan di Kawasan Pasar Tradisional, Mas Pj Wali Pangkas Sejumlah Retribusi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tingkatkan Layanan di Kawasan Pasar Tradisional, Mas Pj Wali Pangkas Sejumlah Retribusi


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemerintah Kota Mojokerto menerapkan regulasi baru terkait tarif retribusi pasar dan biaya kebersihan pasar melalui terbitnya Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Perda Nomor 7 tahun 2023 merupakan pembaruan dari Perda Nomor 7 tahun 2020 ini menerapkan beberapa penghapusan retribusi toko lantai bawah dan lantai atas. 

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro menegaskan, dengan adanya regulasi ini, pihaknya optimis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila dan Pasar Hewan Sekarputih akan semakin ringan. Terutama karena banyak tarif retribusi yang dipangkas.

“Jika dalam Perda sebelumnya retribusi dibedakan dalam pelataran, los, kios, toko lantai atas dan toko lantai bawah, maka dalam Perda baru retribusi untuk toko dihapuskan,” jelas sosok yang akrab disapa Mas Pj Wali ini, Kamis (4/1/2024). 

Tak hanya itu, ia pun menambahkan, jika sebelumnya ada tarif untuk loading barang maka dalam Perda baru ini para pedagang hanya dikenakan tarif parkir. Ini akan menjadi kabar baik bagi para pekerja karena akan meringankan beban para pelaku usaha di kawasan pasar.

“Retribusi untuk loading baik untuk kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih dihapuskan, cukup bayar parkir saja," tegasnya.

Dikatakan Ali, penghapusan tarif loading ini didasarkan alasan yang logis bahwa saat ini memang belum ada lokasi khusus untuk loading barang (loading dock)  misalnya di Pasar Tanjung Anyar. Yang mana saat ini loading dilakukan di jalan Residen Pamuji dan Jalan Tanjung dan itu merupakan lahan parkir.

"Oleh sebab itu, dalam perda ini telah diatur bahwa maka para pedagang cukup membayar parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Untuk meningkatkatkan pelayanan kepada masyarakat pemerintah Kota Mojokerto juga memberikan Pelayanan terra secara gratis, timbangan manual, timbangan elektronik, jembatan timbang dan SPBU. 

Akan tetapi, meski ada sejumlah retribusi yang dipangkas namun memalui adanya perda ini ada sedikit kenaikan untuk retribusi kebersihan. Namun nilainya tidak besar. Kenaikan ini dilakukan karena juga ada peningkatan pelayanan kebersihan di pasar.

Dengan harapan semakin bersih pasar, maka kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga semakin meningkat dan juga ekonomi masyarakat yang melakukan usaha di pasar juga terus meningkat.

“Penetapan tarif sudah sesuai kajian. Sehingga ada penyesuaian retribusi. Dalam kajian telah dilakukan perhitungan mendetil seperti beban usaha, beban operasional termasuk jumlah kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” terang Ali. 

"Insya Allah ini akan menjadikan pasar Kota Mojokerto semakin bersih, semakin nyaman dan semakin ramai. Yang tentu kami harap akan berseiring dengan peningkatan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (er/inf*)








Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional