Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan soal dua Raperda penting: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, penyusunan RPJMD ini sudah melewati serangkaian tahapan sejak awal tahun dan melibatkan berbagai pihak. “Kita sudah lalui forum konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, Musrenbang, serta konsultasi dengan Pemprov dan KemenPAN-RB,” jelas Ning Ita, sapaan karib Ika Puspitasari.
Dokumen ini mencantumkan visi pembangunan Kota Mojokerto selama lima tahun ke depan, yang dirumuskan dalam Panca Cita dan dijabarkan menjadi 13 sasaran utama. Mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kesenjangan, hingga pembangunan infrastruktur dan kota yang tangguh bencana.
“Target kita jelas: IPM naik, angka kemiskinan turun, pertumbuhan ekonomi terjaga, dan pelayanan publik makin baik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan perubahan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. “Evaluasinya, salah satunya, meminta kita menyesuaikan batas omzet usaha Rp5 juta per bulan, dan tidak menambah beban pajak bagi masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkot juga mengusulkan penambahan subjek retribusi baru serta penyesuaian tarif layanan, seperti kebersihan, parkir, dan penyediaan tempat usaha. “Ini bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah,” ujar Ning Ita.
Rapat ini menjadi langkah awal sebelum DPRD memberikan tanggapan fraksi, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna berikutnya.(one/hms)
Social