Kisruh PPP : Copot Sekjen, Dewan Pengurus Harian Beri SDA Peringatan Pertama - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kisruh PPP : Copot Sekjen, Dewan Pengurus Harian Beri SDA Peringatan Pertama

Suryadharma Ali (doc.istimewa)
Jakarta-(satujurnal.com)Pencopotan Sekjen DPP PPP, Romahurmuzi oleh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) berbalas. SDA malah mendapat peringatan pertama seperti termaktub dalam butir 9 keputusan rapat Dewan Pengurus Harian DPP yang dipimpin Romahurmuzi di Jakarta, Sabtu (19/04/2014).

SDA diminta tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi partai dan tetap pada jalur AD/ART PPP.

Keputusan itu diutarakan Romy, sapaan populer Romahurmuzi usai rapat. Dia mengatakan sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, rapat harian yang dihadiri sejumlah pimpinan adalah pihak yang sah untuk meluruskan kebijakan partai.

Rapat digelar untuk mengurai kisruh di internal PPP yang belakangan terus memanas. Kisruh itu berujung pada pencopotan Romy dari jabatan sekjen. Sebelumnya, SDA memecat wakil ketua umum Suharso Monoarfa dan empat ketua DPW.

"Kita menggelar rapat pengurus harian di DPP Partai Persatuan Pembangunan, bahwa inilah forum yang sah," katanya.

Berikut isi keputusan rapat pengurus harian DPP PPP:
1. Bahwa kehadiran dan orasi politik ketua umum DPP partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali dalam kampanye terbuka Partai Gerindra 23 maret di SUGBK (Stadion Utama Gelora Bung Karno) adalah langkah politik yang salah, melanggar etika / fatsoen politik, mempertontonkan perilaku politik yang over acting (red. berlebihan), meruntuhkan moral kader partai di semua tingkatan, merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi (AD / ART) partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan keputusan Mukernas II PPP, dan surat instruksi DPP PPP no 1109/2013 tentang instiruksi harian pemenangan pemilu.

2.  Bahwa sampai saat ini PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun mengingat sesuai amanat Mukernas II PPP di Bandung, PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dengan demikian pernyataandukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Kepada Prabowo Subianto, pada hari Jumat 18/4/2014, bertentangan dengan ADART partai, dengan demikian batal demi hukum.

3.   Menetapkan Penyelenggaraan Rapimnas hari Sabtu, 19 April 2014 dengan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, Ketua DPW seIndonesia, dan Ketua Majelis dan Ketua Mahkamah Partai, sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung 7-9 Februari 2014.

4.      Mengamanatkan pada Majelis Musywarah DPP PPP, sesuai ketentuan pasal 56 ART PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi pencapresan.

5.      Menyatakaan bahwa seluruh surat keputusan yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan dan jabatan Suharso manoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara dan Awaluddin TIDAK PERNAH ADA KARENA:
- bertentangan dengan ketentuan konstitusi (AD / ART) PPP ;
-Tidak pernah teradministrasi di kesekjenan DPP PPP
- Bertentangan dengan semangat islah yang diputuskan oleh rapat PH Majelis Syariah  DPP PPP tanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur

6.    Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz sebagau Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada karena bertentangan dengan konstitusi (AD / ART) PPP, khususnya pasal 12 ART PPP.

7.      Menyatakan bahwa reposisi Sekjen DPP PPP sebagaimana beredar yang disampaikan di media massa tidak pernah ada, karena bertentangan dengan ADART PPP.

8.   Memberikan peringatan keras pada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidakboleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.

9.   Memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali agar tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi partai, tetap pada jalur AD/ART PPP, tetap berada pada jalur konstitusi AD / ART dan prinsip perjuangan partai, demi menjalankan keputusan partai yang diambil. (tn/rol/one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional