Terjaring Operasi Sisir DPPKA, 14 WP Bandel Terancam Eksekusi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terjaring Operasi Sisir DPPKA, 14 WP Bandel Terancam Eksekusi



Agung Mulyono - Kepala DPPKA Kota Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto menggelar operasi sisir di sejumlah tempat usaha penunggak pajak daerah.

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, operasi sisir dengan menggandeng Inspektorat dan Satpol PP setempat ini dilakukan karena wajib pajak tersebut sama sekali belum menyelesaikan kewajibannya.

 “Ada 14 sasaran (WP), antara lain usaha rumah makan, hotel, reklame dan ABT (air bawah tanah). Para wajib pajak ini tercatat sama sekali belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Mulyono, Kamis (23/10/2014).

Keempatbelas WP bandel itu, yakni 6 usaha rumah makan yang dibidik, yakni depot bakso di jalan Letkol Sumarjo, depot di jalan Empunala, jalan Bhayangkara, jalan Benteng Pancasila dan Alon-alon. 3 hotel di jalan Pahlawan dan Raden Wijaya, 3 reklame di jalan Mojopahit, jalan Surodiawan, dan jalan Bentang Pancasila. Sementara 2 ABT yang disisir yakni ABT di SPBU Surodinawan dan hypermarket di jalan Benteng Pancasila.

Menurut Agung, terhadap WP yang kena sasaran operasi sisir tersebut, pihaknya langsung melayangkan surat peringatan. Jika masih bandel, WP yang bersangkutan akan diberi surat peringatan kedua. “Kalau masih tetap bandel juga, kita akan mengambil langkah eksekusi,” tandasnya.

Rentang antar satu surat peringatan hingga eksekusi, ujar Agung, selama tujuh hari. “Eksekusi terjadi hari ke 21, dari peringatan pertama,” imbuhnya.

Para WP yang diberi catatan merah itu, ujar Agung, berkewajiban membayar pajak sesuai dengan pengenaan pajak daerah yang harus diselesaikan plus denda keterlambatan.

“Tidak ada dispensasi, pemutihan atau keringanan lainnya. Semua WP yang masuk dalam monitoring tempat usaha ini tetap harus menyelesaikan kewajibannya ditambah denda karena keterlambatan, seperti diatur dalam Perda 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.,” tekannya.

Agung menyebut, keterlambatan dan keengganan pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban pajak daerah sangat berdampak pada APBD.

“Karena ada target di setiap potensi pajak. Kalau perolehannya dibawah target, tentunya berpengaruh pada kekuatan APBD,” tandasnya.

Menyangkut target pendapat asli daerah (PAD), Agung menyebut angka target Rp 82 miliar untuk tahun ini. Dari target itu, hingga ujung September 2014, tercatat PAD yang terkumpul sebanyak Rp 66,6 miliar atau 80,9 persen.

Beberapa sektor tercatat diatas target, namun tidak sedikit yang masih jauh dari target.

"Memang kalau diurai per sasaran PAD , ada yang sesuai target dan ada melampaui target. Tapi beberapa item masih jauh dari target,” kata Agung.
Masih kecilnya perolehan dari beberapa sektor PAD, lanjut Agung, karena beberapa faktor.
“Bisa karena keterlambatan, atau mekanisme saja. Jadi bukan salah hitung potensi. Dan yang pasti, kami optimis target tahun ini terpenuhi,” kilahnya.

Optimalisasi PAD, lanjutnya, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.

"Intensifikasi melalui peningkatan kualitas pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan pelayanan dan debirokrasi aturan, penertiban reklame-reklame liar, juga operasi sisir yang kita gelar hari ini," terang dia.

Sementara ekstensifikasi melalui upaya perluasan sumber-sumber PAD dari sektor pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah maupun lain-lain pendapatan asli yang sah.

Atensi pemantauan pajak, juga ditujukan kepada SKPD yang memiliki jatah target PAD yang besar.

“Semua SKPD saya kira sudah menyusun agenda target penerimaan, kita tinggal memantau apakah schedule mereka benar-benar bisa dilakukan dengan pas,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional