Filter Penerima Raskin, Pemkot Terapkan Aturan Domisili - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Filter Penerima Raskin, Pemkot Terapkan Aturan Domisili

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto menerapkan aturan ketat bagi rumah tangga sasaran penerima program beras untuk masyarakat miskin (raskin). Tidak cukup hanya menyodorkan KTP dan KK, warga sasaran harus juga berdomisili sesuai identitas yang bersangkutan. Jika didapati penerima program yang bakal berganti nama rastra (beras masyarakat sejahtera) itu tidak berdomisi sesuai KTP dan KK, maka akan dianulir dan dicoret dari daftar sasaran.

Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus menegaskan hal itu saat launching raskin APBD 2016 di balai kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Selasa (22/3/2016).

“Akurasi data penerima raskin melalui dengan memfilter  domisili bagi ini penting, agar penerima manfaat itu tepat sasaran. Jangan sampai warga berdomisili tidak sesuai KTP tetap menerima manfaat raskin. Itu sama saja menerima yang bukan haknya,” kata Mas’ud Yunus.

Selain memfilter domisili, walikota kembali mengingatkan agar raskin tidak dibagi secara merata antara penerima sasaran dan non s seasaran. Jika perangkat RT (rukun tetangga) atau RW (rukun warga) maupun kelompok masyarakat terbukti menggalang pola bagi rata raskin, Pemkot tidak segan untuk mempidanakan.

“Penerima raskin harus terdata sesuai nama dan alamat, by name by address, juga harus sesuai domisili. Maka pola pembagian raskin secara merata begitu, apa pun alasannya, adalah penyimpangan. Mereka (penggalang) harus bersiap-siap menghadapi aparat penegak hukum,” lontarnya.

Aparat kelurahan, RT, RW dan kader raskin di setiap kelurahan, ujar Mas’ud Yunus, akan menjadi penjaga gawang mengawasi distribusi raskin agar tepat sasaran. “Pengawasan distribusi raskin kita serahkan pada perangkat kelurahan dan jajarannya. Kita tidak mau mendengar ada penyimpangan. Apalagi, raskin tahun ini kita gratiskan. Uang tebus raskin Rp 1600 perkilogram ditanggung APBD. Ini agar masyarakat miskin benar-benar menikmati raskin. Tidak ada lagi yang kelaparan gara-gara tidak mendapat haknya (raskin),” tukas dia.

Dalam kesempatan tersebut, walikota juga memeriksa raskin APBD yang dibelanjakan melalui Bulog setempat.

Seperti halnya tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah pusat memberi jatah raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak 5,205 KK. Sementara secara keseluruhan rumah tangga penerima program raskin di kota dengan dua kecamatan ini sebanyak 6.645 KK. Kekurangan sebanyak 1.440 KK ditutup dengan program raskin yang bersumber dari APBD. Dana yang dikeluarkan untuk belanja raskin ini sebesar Rp 2,15 miliar. Setiap sasaran penerima raskin mendapat jatah 15 kilogram per bulan. Sedang untuk pengganti uang tebus, APBD menyiapkan anggaran Rp 1, 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bulog Sub Divisi Regional II Surabaya Selatan, Nurman Susilo menjamin jika masyarakat menerima atau menemukan raskin dengan kualitas jelek bisa dikembalikan.

"Kita akan ganti dalam waktu 1x24 jam setelah kita menerima laporan dari kelurahan. Tidak ada biaya pengganti,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional