Karaoke Dimoratorium, Ini Alasan Walikota - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Karaoke Dimoratorium, Ini Alasan Walikota

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus
Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus menelurkan kebijakan moratorium tempat karaoke dan tempat hiburan malam. Alasan yang mengemuka, jumlah tempat karaoke di kota mungil dengan dua kecamatan ini sudah overload. Kebijakan ini juga mengancam keberadaan tempat karaoke yang masih beroperasi saat ini.  Pasalnya, perpanjangan izin tempat karaoke hanya akan diberikan jika tidak melanggar aturan.

“Saya tegaskan, Pemkot tidak akan memberikan izin usaha karaoke dan tempat hiburan malam baru. Kita moratorium. Karena (karaoke) yang ada sekarang sudah overload,” tandas walikota usai meresmikan klinik pertanian dan klinik hewan di kantor Dinas Pertanian Kota Mojokerto, Kamis (14/4/2016).

Terhadap tempat karaoke yang akan mengajukan perpanjangan izin pun, ujar Mas’ud Yunus, harus memenuhi 5 syarat. 

“Tempat karaoke harus bersih dari praktek prostitusi, pornoaksi, trafficking, tidak boleh menjual miras dan narkoba. Kalau satu saja lima syarat itu dilanggar, saya pastikan izin tidak akan diperpanjang. Tidak ada toleransi, apa pun alasannya,” sergahnya.

Jika pun nantinya didapati semua tempat karaoke yang ada saat ini melanggar lima syarat, ia memastikan akan mengikis habis. Sebaliknya, ia menyatakan dukungannya jika tempat karaoke yang ada bisa putar haluan jadi karaoke berlabel syariah.

“Kalau bisa kita kembangkan karaoke syariah. Karaoke yang bermoral dengan tetap mengedepankan nilai-nilai agama,” katanya.

Penegasan orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu masih terkait dengan pengaduan warga Kedundung, Kecamatan Magersari terkait keberadaan Graha Poppy Karaoke di jalan raya Kedundung yang mereka nilai meresahkan.

“Kalau soal Graha Poppy Karaoke, hari ini Satpol PP, KPPT, Bakesbangpol dan Bagian Hukum saya perintahkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan memanggil manajemen dan warga Kedundung,” ungkapnya.

Menurutnya, tata ruang menjadi acuan utama menyikapi persoalan Graha Poppy Karaoke yang berposisi di tengah lingkungan warga. 

“Laporan hasil pertemuan itu belum saya terima. Apakah melanggar ketentuan dari lima syarat itu atau bagaimana. Tapi kalau saya melihat hanya satu. Harus dilihat dari tata ruang. Boleh atau tidak tempat hiburan (Graha Poppy Karaoke) disitu. Kalau tidak boleh harus dipindahkan," tegasnya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional