Diduga Peras Karyawan Wisata Jolotundo, Oknum Kejati dan LSM Dibekuk Tim Saber Pungli - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Diduga Peras Karyawan Wisata Jolotundo, Oknum Kejati dan LSM Dibekuk Tim Saber Pungli

foto:ilustrasi
Surabaya-(satujurnal.com)
Oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berinisial AK, tertangkap Tim Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (4/2/2018). Jaksa fungsional pada bidang Intelejen Kejati Jawa Timur tersebut terkena OTT bersama dua oknum LSM, HCW,52, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan IW,47, warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean, Surabaya, di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK mengatakan, penangkapan terhadap ketiga oknum tersebut dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian setempat, setelah mendapat informasi terkait tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kejati Jawa Timur dan LSM terhadap dua pegawai wisata religi Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Ketiga pelaku ke lokasi wisata religi Jolotundo, Sabtu (3/2/2018), dan menemui dua pegawai wisata,  Ahmaji yang berstatus PNS dan M Syamson Violorensa, pegawai honorer. Setelah memperkenalkan diri sebagai aparat Kejati dan LSM, menyatakan ada dugaan kecuarangan penjualan karcis masuk wisata,” terang Frans Barung, Senin (5/2/2018).

Para pelaku kemudian mengajak paksa Ahmaji dan Syamson ke dalam mobil dan dibawa keliling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.

Ditengah perjalanan, para pelaku semula meminta uang ‘damai’ Rp 75 juta. Namun kedua korban menyanggupi Rp 35 juta yang kemudian disepakati pelaku. Kedua korban yang membawa uang tunai Rp 3 juta kemudian diserahkan ke pelaku. Kekurangannya akan dilunasi keesokan harinya.

Pertemuan antara tiga pelaku dan korban berlanjut hari Minggu, sekitar pukul 18:00 WIB. Kedua korban lalu menyerahkan uang tunai Rp 10 juta. Tak berapa lama tim saber pungli meringkus ketiga pelaku. Ketiganya digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni 6 bendel karcis wisata religi Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang tunai Rp 11.900.000, 4 handphone dan satu unit mobil Misubishi Kuda.

Ketiganya disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional