Diduga Tak Kantongi Ijin Tempat Pengolahan Limbah B3, Sebuah Gudang di Jombang Disegel Kementerian KLH - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Diduga Tak Kantongi Ijin Tempat Pengolahan Limbah B3, Sebuah Gudang di Jombang Disegel Kementerian KLH

Petugas Kementrian LHK menyegel tempat pengolahan
limbah B3 yang di duga tak berijin di Desa Janti,
Jogoroto, Jombang

Jombang-(satujurnal.com)

Diduga tak memiliki ijin sebagai tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sejumlah petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan sebuah gudang yang berada di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Jombang..

Selain melakukan penyegelan terhadap gudang pengolahan limbah B3, petugas dari KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang dan aparat kepolisian setempat juga mendatangi tempat pengolahan limbah B3 di Desa Janti, Jogoroto lantas melakukan penyegelan di tempat kedua ini. Diduga, kedua tempat ini merupakan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang.



“Ini adalah penyegelan tempat yang diduga melakukan pengolahan limbah B3 tanpa ijin, sehingga kita melakukan tindakan penyegelan dan pemasangan garis PPNS," ungkap penyidik KLHK, Heru Sutopo, saat ditemui sejumlah jurnalis, Selasa (8/5/2018).

Setelah dilakukan penyegelan, pihak KLHK akan memintai keterangan saksi-saksi terkait kepemilikan maupun penguasaan lokasi tersebut. Sekaligus memberhentikan sejumlah aktifitas kegiatan di area tersebut.

"Kecuali kegiatan limbah B3. Selain kegiatan pengolahan limbah B3 boleh dilaksanakan, yang 'nggak' boleh hanya pengolahan atau pemanfaatan pengelolaan limbah B3 'aja'," ujar Heru.

Masih menurut penjelasan Heru, sudah ada lima titik di Kecamatan Sumobito, Jombang yang dilakukan penyegelan, diantaranya di pematang sawah dan tanggul sungai yang telah dipasang plang."Sedangkan di Jogoroto, baru (lokasi) ini," katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Jombang, Yudi Adriyanto mengatakan, pihaknya kurang lebih satu bulan yang lalu telah melakukan koordinasi dengan kementrian terkait hal itu di Jakarta.

"Kami dengan provinsi diundang ke Jakarta, membicarakan terkait dengan limbah slag aluminium secara umum, artinya yang ada di Jombang semua. Kami sudah koordinasi, kami juga punya tugas masing-masing sesuai dengan kewenangan kita, daerah nanti melakukan apa, provinsi melakukan apa, dan teman-teman di pusat melakukan apa. 'round down' nya sudah ada, 'step-step' nya sudah ada," kata Yudi.

Terkait dengan beberapa tahapan tersebut, lanjut Yudi, saat ini sedang berjalan, beberapa langkah penanganan mengenai persoalan limbah tersebut, mulai dari Kecamatan Kesamben, Sumobito dan lokasi yang lain."Nah ini kita juga mulai yang di luar-luar kecamatan itu," imbuh Yudi.

Disinggung mengenai ada berapa titik atau lokasi tempat pengolahan limbah B3 yang diduga tanpa ijin seperti yang ditindak oleh KLHK di Desa Janti, Jogoroto, Yudi menjelaskan bahwa untuk saat ini sepengetahuan DLH, masih ada di Kecamatan Kesamben dan Sumobito.

"Karena itu yang sudah amdal kawasannya. Kalau yang diluar kan belum ada amdal kawasannya. Yang di Sumobito dan Kesamben itu saat kita menyusun amdal kawasan tahun 2013 kalau 'nggak' 2014, kurang lebih ada 135 pengusaha, tanpa ijin waktu itu," paparnya.

Imbuh Yudi, dari data DLH hingga akhir tahun 2016, dari hasil penghitungan ulang, tinggal sekitar 60 pengusaha, yang jumlahnya pasang surut.

"Dan 60 itu hidup, mati, muncul lagi, kondisinya seperti itu. Sampai dengan kemarin waktu kita data itu, dari sekitar 60 itu 42 sudah mempunyai ijin. Empat di antaranya sudah mempunyai ijin sampai kementrian, yang lainnya masih pada tingkat provinsi, pada ijin lingkungan saja, jadi belum ada ijin pengolahan dan pemanfaatan,"terangnya.

Untuk itu DLH Kabupaten Jombang menghimbau pada para pelaku usaha B3 di Jombang, selain jumlah angka yang disebutkan tadi sudah masuk dalam kawasan yang sudah ada amdal lingkungannya, dan bagi pengusaha nakal akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang diluar itu kita tindak nanti. Dan contohnya yang di Jogoroto ini, dilakukan penyegelan tempat usahanya. Ya ini gakkum mas, yang lebih tau pusat, bagian penegakan hukum, dan tentunya akan dilihat sejauh mana tingkat dugaan pelanggarannya,” tandasnya.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional