MKP Didakwa Kantongi Uang Suap Izin Tower Telekomunikasi Rp 2,75 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

MKP Didakwa Kantongi Uang Suap Izin Tower Telekomunikasi Rp 2,75 Miliar


Surabaya-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perizinan tower di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Jum’at (14/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana mendakwakan, MKP telah memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Mojokerto untuk mendulang keuntungan pribadi senilai Rp 4,4 miliar dalam menerbitkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait Tower Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.

Dalam uraian penuntut umum, di awal tahun 2015 Bupati Mojokerto dua periode tersebut memerintahkan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono melakukan penyegelan 22 tower telekomunikasi yang beroperasi tetapi belum memiliki IPPR dan IMB.  11 tower diketahui atas nama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lainnya atas nama PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

MKP kemudian memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee sebesar Rp 200 juta terkait penerbitan perizinan tiap tower yang disegel tersebut. Ia memerintahkan pula agar fee diserahkan kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto, dan Moh Ali Kuncoro.

Sedangkan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan, mantan Wakil Bupati Malang.

Dari permintaan MKP keseluruhan untuk izin 22 tower Rp 4,4 miliar, kedua perusahaan itu harus mengeluarkan uang ekstra karena masing-masing menggunakan jasa perantara. TBG dan Protelido juga harus menyelesaikan biaya UKL dan UKP. TBG menyetor untuk perizinan sekaligus biaya operasional sebesar Rp 2, 6 miliar. Sedangkan Protelindo harus menyetor Rp 3,030 miliar. 

TBG sudah menyetor melalui perantara, Rp 2, 6 miliar dan mengalir ke kantong MKP sebesar Rp 2,2 miliar. Sedangkan Protelindo , baru menyetor uang muka sebesar Rp 550 juta.

“Bahwa terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga uang sebesar Rp 2,75 miliar tersebut diberikan oleh Ockyanto dan dari Onggo Wijaya karena kekuasaan atau kewenangan terdakwa memberikan rekomendasi IPPR dan IMB di wilayah Kabupaten Mojokerto.” Kata penuntut umum, Eva Yustisiana

Atas perbuatannya, MKP diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain kasus suap, KPK juga menjerat MKP sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek bersama-sama Kepala Dinas PUPR Mojokjerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya mengatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi MKP saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional