Mojokerto-(www.satujurnal.com)
Lima orang pengedar narkoba di
kalangan pelajar diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dua
diantaranya masih berstatus pelajar Madarasah Aliayah (MA) swasta di Kecamatan
Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto
Kota, AKP Djamin mengatakan, dua pelajar tersebut masing-masing, Riki Bhakti
(17) warga Kecamatan Dlanggu dan Putra (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten
Mojokerto. "Dua pelajar ini ditangkap di Dusun Sambiroto, Desa Mlaten,
Kecamatan Puri," ungkapnya, Selasa (25/06/2013) tadi siang.
Dari dua pelajar ini dikembangkan
ke tersangka ketiga, Lukman Firmansyah (25) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten
Mojokerto. Dari keterangan dua pelajar tersebut, barang haram tersebut
diperoleh dari Lukman. Lukman sendiri ditangkap di rumahnya.
"Dari tiga pengedar ini, kita mengamankan
barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp182.500, handphone merk Cross, pil
mengandung psikotropika sebanyak 54 butir, double L sebanyak 50 butir dan 10
butir obat tanpa izin edar. Namun sebelumnya, kita mengamankan dua pengedar
lainnya di Rolak Songo," katanya.
Dua orang pengedar tersebut
masing-masing, Faizal Lutfi Rihaldi (19) warga Kecamatan Wonoayu dan M Syaiful
(23) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Mojokerto.
Dari dua tersangka ini, kita
amankan pil double L sebanyak 100 butir, uang Rp9 ribu sisa penjualan, dua
handphone merk Nokia dan Cross," jelasnya.
Masih kata Djamin, kelima
tersangka dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dengan
ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelajar, P mengatakan,
hasil berjualan barang haram tersebut digunakan untuk membeli jajan dan rokok. "Sudah enam bulan ini saya jualan, untuk
jajan dan rokok karena uang yang dikasih orang tua kurang. Saya dapat barang
ini dari Lukman dan saya jual per poket isi 10 ke teman sekolah, enam bulan.
Untung tidak tentu tergantung permintaan," katanya. (wie)
Social